TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menduga ada sebab khusus sehingga jaksa sekaligus eks Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri ditarik kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Khusus Ali Fikri, nampaknya memang sudah tidak dikehendaki karena waktu itu berani mengkritik pimpinan KPK untuk mawas diri," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada Tempo, Senin, 12 Agustus 2024.
Pada 6 Juni 2024, Ali Fikri memang sempat meminta pimpinan KPK untuk mengevaluasi diri sendiri. Hal ini ia lontarkan untuk menanggapi kritik Dewan Pengawas kepada pimpinan KPK dalam rapat bersama Komisi III DPR.
"Meskipun ada alasan ditarik atau dipulangkan itu sudah waktunya, tapi khusus Ali Fikri, saya melihatnya karena ada faktor dia berani mengkritik sampai dicopot dari posisi jubir KPK, sampai dipulangkan," tutur Boyamin.
Kejaksaan Agung mengungkapkan nama 10 jaksa yang ditarik dari KPK. Salah satunya adalah eks Juru bicara KPK Ali Fikri.
"Ada Ahmad Burhanuddin, Ali Fikri, dan Andhi Kurniawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, ketika dihubungi di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024.
Adapun Ahmad Burhanuddin menjabat Kepala Biro Hukum KPK. Sedangkan Andhi Kurniawan merupakan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK.
Sementara itu, tujuh jaksa KPK lain yang juga ditarik kembali ke Kejagung adalah Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.
Yohanes Maharso berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Saksi Ungkap Harta Gazalba Saleh Naik Rp 3,3 Miliar Sejak Jadi Hakim Agung