TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu, 14 Agustus 2024. Jutek Bongso, salah satu perwakilan kuasa hukum enam terpidana menuturkan, pada sidang PK nantinya akan menghadirkan lebih 50 saksi termasuk ahli.
Meski demikian, ia belum mau membeberkan berapa novum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Cirebon. “Nanti di PN ya, kami tidak bisa buka,” kata Jutek, Kamis, 15 Agustus 2024.
Nantinya, jadwal sidang perdana kemungkinan akan diumumkan pada dua hingga tiga minggu yang akan datang. “Sekitar dua sampai tiga minggu biasanya,” ujarnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tengah mempersiapan berkas-berkas untuk mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam. Peradi akan melampirkan bukti pertimbangan seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudiana, berkas putusan 3 dan 4 Pengadilan Negeri Cirebon (PN Cirebon), bukti foto diduga penyiksaan yang dialami oleh tujuh terpidana, hingga surat pengakuan penyiksaan yang dialami oleh para terpidana.
Mereka juga melaporkan beberapa saksi seperti Aep dan Dede, Rudiana yang merupakan ayah Eky mengenai dugaan kesaksian palsu ke Bareskrim Polri pada 10 dan 17 Juli 2024. Dengan munculnya laporan ini, Peradi berharap kepolisian bisa memproses dengan baik, sehingga bisa menjadi novum atau bukti baru. Novum inilah yang akan memperkuat berkas PK yang sedang disusun dan membebaskan tujuh terpidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup kasus Vina Cirebon.
Pilihan Editor: TPNPB OPM Klaim Tembak 2 Prajurit TNI di Puncak Jaya, Dianggap sebagai Perlawanan Perayaan Kemerdekaan Indonesia