TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Ia mendapat remisi total selama 58 bulan.
“Jessica total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, pada Minggu, 18 Agustus 2024. Dengan pembebasan bersyarat ini, Jessica kini wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan menjalani masa pengawasan hingga 27 Maret 2032.
Tentang Kasus Jessica
1. Setelah Reuni
Kasus ini bermula pada 6 Januari 2016, ketika Jessica Wongso bersua dua teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin dan Hanie Boon Juwita di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Mereka bertiga alumni Billy Blue College, Australia.
Jessica tiba lebih awal dan memesan meja nomor 54. Ia memesan es kopi Vietnam untuk Mirna dan dua koktail untuk dirinya dan Hanie. Setelah minuman tiba, Mirna meminum kopi tersebut, kemudian kejang-kejang dan kehilangan kesadaran. Mirna dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, namun meninggal dalam perjalanan.
2. Keluarga Mirna Melapor ke Polisi
Kematian Mirna menjadi sorotan publik karena banyak kejanggalan. Setelah Mirna meninggal pada 6 Januari 2016, keluarganya melaporkan kasus ini ke Polsek Metro Tanah Abang.
Jasad Mirna diautopsi sebelum pemakaman pada 9 Januari 2016. Beberapa hari kemudian, ditemukan kandungan sianida sebanyak 3,75 miligram dalam lambung Mirna. Zat beracun dalam tubuh Mirna diduga bersumber dari es kopi Vietnam yang dia minum.
3. Jessica Tersangka
Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka utama pada 29 Januari 2016. Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016. Tim kuasa hukum Jessica menyebut penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak sah. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut pada 1 Maret 2016.
4. Sidang
Sidang pertama berlangsung pada 15 Juni 2016. Berbekal bukti dari tim forensik yang menunjukkan adanya sianida dalam es kopi Mirna. Dokter forensik menyatakan, dosis sianida yang ditemukan melebihi batas, yang mencapai 14,88 gram per liter.
Kasus ini kian rumit ketika memasuki sidang ke-20. Otto Hasibuan, pengacara Jessica Wongso, sempat menghadirkan saksi ahli patologi, Gatot Susilo Lawrence. Dalam sidang pada Rabu, 14 September 2016, Gatot membantah, Mirna meninggal akibat sianida. Sebab, sampel sianida yang berada dalam lambung Mirna dianggap tidak mematikan, yakni 0,2 miligram. Persidangan berlanjut hingga kali ke 32. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menghadirkan ahli patologi yang membantah, sianida menjadi penyebab kematian.
5. Vonis Jessica
Pada 27 Oktober 2016, hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa. Kasasi yang diajukan Jessica juga ditolak oleh Mahkamah Agung pada 21 Juni 2017. Upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK) pada 3 Desember 2018 juga ditolak. Jessica menjalani hukuman 20 tahun di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
AMELIA RAHIMA SARI | MOHAMMAD HATTA MUARABAGJA
Pilihan Editor: Cerita Jessica Wongso Menuju Kebebasan: Saya Harus Bangkit Kembali