Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jessica Wongso Bebas, Simak Kilas Balik Kasusnya

Reporter

Editor

Bram Setiawan

image-gnews
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica melakukan konpers setelah dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. TEMPO/Ilham Balindra
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica melakukan konpers setelah dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. TEMPO/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Ia mendapat remisi total selama 58 bulan.

“Jessica total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, pada Minggu, 18 Agustus 2024. Dengan pembebasan bersyarat ini, Jessica kini wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan menjalani masa pengawasan hingga 27 Maret 2032.

Tentang Kasus Jessica 

1. Setelah Reuni

Kasus ini bermula pada 6 Januari 2016, ketika Jessica Wongso bersua dua teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin dan Hanie Boon Juwita di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Mereka bertiga alumni Billy Blue College, Australia.

Jessica tiba lebih awal dan memesan meja nomor 54. Ia memesan es kopi Vietnam untuk Mirna dan dua koktail untuk dirinya dan Hanie. Setelah minuman tiba, Mirna meminum kopi tersebut, kemudian kejang-kejang dan kehilangan kesadaran. Mirna dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, namun meninggal dalam perjalanan. 

2. Keluarga Mirna Melapor ke Polisi

Kematian Mirna menjadi sorotan publik karena banyak kejanggalan. Setelah Mirna meninggal pada 6 Januari 2016, keluarganya melaporkan kasus ini ke Polsek Metro Tanah Abang.

Jasad Mirna diautopsi sebelum pemakaman pada 9 Januari 2016. Beberapa hari kemudian, ditemukan kandungan sianida sebanyak 3,75 miligram dalam lambung Mirna. Zat beracun dalam tubuh Mirna diduga bersumber dari es kopi Vietnam yang dia minum. 

3. Jessica Tersangka

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka utama pada 29 Januari 2016. Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016. Tim kuasa hukum Jessica menyebut penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak sah. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut pada 1 Maret 2016.

4. Sidang

Sidang pertama berlangsung pada 15 Juni 2016. Berbekal bukti dari tim forensik yang menunjukkan adanya sianida dalam es kopi Mirna. Dokter forensik menyatakan, dosis sianida yang ditemukan melebihi batas, yang mencapai 14,88 gram per liter.

Kasus ini kian rumit ketika memasuki sidang ke-20. Otto Hasibuan, pengacara Jessica Wongso, sempat menghadirkan saksi ahli patologi, Gatot Susilo Lawrence. Dalam sidang pada Rabu, 14 September 2016, Gatot membantah, Mirna meninggal akibat sianida. Sebab, sampel sianida yang berada dalam lambung Mirna dianggap tidak mematikan, yakni 0,2 miligram. Persidangan berlanjut hingga kali ke 32. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menghadirkan ahli patologi yang membantah, sianida menjadi penyebab kematian.

5. Vonis Jessica

Pada 27 Oktober 2016, hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa. Kasasi yang diajukan Jessica juga ditolak oleh Mahkamah Agung pada 21 Juni 2017. Upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK) pada 3 Desember 2018 juga ditolak. Jessica menjalani hukuman 20 tahun di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

AMELIA RAHIMA SARI | MOHAMMAD HATTA MUARABAGJA

Pilihan Editor: Cerita Jessica Wongso Menuju Kebebasan: Saya Harus Bangkit Kembali

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masih Kumpulkan Bukti, Jessica Wongso Tetap Berencana Ajukan PK

3 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Masih Kumpulkan Bukti, Jessica Wongso Tetap Berencana Ajukan PK

Jessica Kumala Wongso tetap berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.


Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain

4 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain

Jessica Wongso bebas bersyarat setelah 8 tahun mendekam di penjara karena divonis membunuh Wayan Mirna Salihin dengan "kopi sianida"


Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

8 hari lalu

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhamamd Yusuf Ateh (tengah) bersama anggota panitia seleksi memberikan keterangan pers terkait pengumuman hasil Tes Tertulis di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.
Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

PBHI memberikan catatan terhadap 8 hakim yang lolos penelusuran rekam jejak untuk menjadi Dewas KPK.


Suguhkan Kopi Sianida untuk Tetangga, Ayuk Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara

8 hari lalu

Suasana sidang putusan kasus kopi sianida di Pengadilan Negeri Pacitan, Selasa, 10 September 2024. Foto ANTARA/HO-Purwo
Suguhkan Kopi Sianida untuk Tetangga, Ayuk Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara

Ayuk telah menyimpan rencana untuk menghabisi nyawa tetangga sendiri Rizqhi Saputra dengan suguhan kopi sianida.


Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dosen Hukum Pidana UGM Sebut Sesuai Aturan Hukum, Apa Alasannya?

27 hari lalu

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016.  Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dosen Hukum Pidana UGM Sebut Sesuai Aturan Hukum, Apa Alasannya?

Bebas bersyarat Jessica Wongso disoroti Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar. Apa katanya?


Sosok Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso, Pernah Jadi Tim Pembela Prabowo-Gibran

28 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Sosok Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso, Pernah Jadi Tim Pembela Prabowo-Gibran

Kiprah Otto Hasibuan kuasa hukum Jessica Wongso yang bebas bersyarat. Ini profil Otto yang pernah jadi bagian tim pembela Pravowo-Gibran.


Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Cek Kasusnya di Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso

28 hari lalu

Poster film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Dok. Netflix
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Cek Kasusnya di Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna pada 2016 Jessica Wongso, dinyatakan bebas bersyarat film bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.


Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

28 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica melakukan konpers setelah dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. TEMPO/Ilham Balindra
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Syarat Bisa Dapatkan Hak Pembebasan Bersyarat?

Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhanan Wayan Mirna Salihin pada 2016, dinyatakan bebas bersyarat. Apa syarat dapat pembebasan bersyarat?


Kilas Balik Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso hingga Bebas Bersyarat

30 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan berencana
Kilas Balik Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso hingga Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso telah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun sejak divonis pada 27 Oktober 2016.


Kejagung Siap Hadapi Peninjauan Kembali Jessica Wongso: Biar Pengadilan yang Menilai

31 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Kejagung Siap Hadapi Peninjauan Kembali Jessica Wongso: Biar Pengadilan yang Menilai

Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh Jessica Wongso.