Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jessica Wongso Bebas, Simak Kilas Balik Kasusnya

Reporter

Editor

Bram Setiawan

image-gnews
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica melakukan konpers setelah dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. TEMPO/Ilham Balindra
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica melakukan konpers setelah dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. TEMPO/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Ia mendapat remisi total selama 58 bulan.

“Jessica total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, pada Minggu, 18 Agustus 2024. Dengan pembebasan bersyarat ini, Jessica kini wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan menjalani masa pengawasan hingga 27 Maret 2032.

Tentang Kasus Jessica 

1. Setelah Reuni

Kasus ini bermula pada 6 Januari 2016, ketika Jessica Wongso bersua dua teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin dan Hanie Boon Juwita di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Mereka bertiga alumni Billy Blue College, Australia.

Jessica tiba lebih awal dan memesan meja nomor 54. Ia memesan es kopi Vietnam untuk Mirna dan dua koktail untuk dirinya dan Hanie. Setelah minuman tiba, Mirna meminum kopi tersebut, kemudian kejang-kejang dan kehilangan kesadaran. Mirna dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, namun meninggal dalam perjalanan. 

2. Keluarga Mirna Melapor ke Polisi

Kematian Mirna menjadi sorotan publik karena banyak kejanggalan. Setelah Mirna meninggal pada 6 Januari 2016, keluarganya melaporkan kasus ini ke Polsek Metro Tanah Abang.

Jasad Mirna diautopsi sebelum pemakaman pada 9 Januari 2016. Beberapa hari kemudian, ditemukan kandungan sianida sebanyak 3,75 miligram dalam lambung Mirna. Zat beracun dalam tubuh Mirna diduga bersumber dari es kopi Vietnam yang dia minum. 

3. Jessica Tersangka

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka utama pada 29 Januari 2016. Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016. Tim kuasa hukum Jessica menyebut penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak sah. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut pada 1 Maret 2016.

4. Sidang

Sidang pertama berlangsung pada 15 Juni 2016. Berbekal bukti dari tim forensik yang menunjukkan adanya sianida dalam es kopi Mirna. Dokter forensik menyatakan, dosis sianida yang ditemukan melebihi batas, yang mencapai 14,88 gram per liter.

Kasus ini kian rumit ketika memasuki sidang ke-20. Otto Hasibuan, pengacara Jessica Wongso, sempat menghadirkan saksi ahli patologi, Gatot Susilo Lawrence. Dalam sidang pada Rabu, 14 September 2016, Gatot membantah, Mirna meninggal akibat sianida. Sebab, sampel sianida yang berada dalam lambung Mirna dianggap tidak mematikan, yakni 0,2 miligram. Persidangan berlanjut hingga kali ke 32. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menghadirkan ahli patologi yang membantah, sianida menjadi penyebab kematian.

5. Vonis Jessica

Pada 27 Oktober 2016, hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa. Kasasi yang diajukan Jessica juga ditolak oleh Mahkamah Agung pada 21 Juni 2017. Upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK) pada 3 Desember 2018 juga ditolak. Jessica menjalani hukuman 20 tahun di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

AMELIA RAHIMA SARI | MOHAMMAD HATTA MUARABAGJA

Pilihan Editor: Cerita Jessica Wongso Menuju Kebebasan: Saya Harus Bangkit Kembali

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jessica Wongso Mengajukan PK: Deretan Alasan yang Disampaikan Pengacaranya

2 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Jessica Wongso Mengajukan PK: Deretan Alasan yang Disampaikan Pengacaranya

Pendaftaran PK, yang diajukan oleh, Jessica Wongso, bertepatan dengan tanggal ulang tahunnya, 9 Oktober


Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

3 hari lalu

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa berkas PK Jessica Wongso di kasus kopi sianida.


Alasan Jessica Wongso Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida

4 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan Jessica Wongso Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida

Pengacara Jessica Wongso mengatakan ada bagian rekaman kamera pengawas di Olivier saat kejadian yang hilang.


Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida, Rekaman CCTV Jadi Novum

4 hari lalu

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida, Rekaman CCTV Jadi Novum

Terpidana pembunuhan kasus kopi sianida, Jessica Wongso, resmi mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

4 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.


KPK Taksir Tambang Emas Ilegal di NTB Beromzet Triliunan Rupiah

9 hari lalu

Timbunan batu mengandung mineral emas ditambang ilegal, yang siap diproses di Kolam air diduga menggunakan bahan merkuri dikelola oleh Tenaga Kerja Asing ilegal berasal dari China, di Dusun Lendek Bare, Desa Lenong Batu Montor, Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 16 Agustus 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Taksir Tambang Emas Ilegal di NTB Beromzet Triliunan Rupiah

KPK menaksir omzet tambang emas ilegal di NTB mencapai triliunan per bulan.


Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Bebas Bersyarat, Berikut Kilas Balik Kasusnya

20 hari lalu

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy diduga main ponsel saat mengemudi sebelum kecelakaan terjadi.
Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Bebas Bersyarat, Berikut Kilas Balik Kasusnya

Tubagus Muhammad Joddy yang menjadi sopir dalam kecelakaan menewaskan Vanessa Angel sekaligus suami, Febri Andriansyah dinyatakan bebas bersyarat.


Masih Kumpulkan Bukti, Jessica Wongso Tetap Berencana Ajukan PK

27 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Masih Kumpulkan Bukti, Jessica Wongso Tetap Berencana Ajukan PK

Jessica Kumala Wongso tetap berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.


Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain

28 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain

Jessica Wongso bebas bersyarat setelah 8 tahun mendekam di penjara karena divonis membunuh Wayan Mirna Salihin dengan "kopi sianida"


Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

32 hari lalu

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhamamd Yusuf Ateh (tengah) bersama anggota panitia seleksi memberikan keterangan pers terkait pengumuman hasil Tes Tertulis di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.
Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

PBHI memberikan catatan terhadap 8 hakim yang lolos penelusuran rekam jejak untuk menjadi Dewas KPK.