Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ibu Korban Penganiayaan di Daycare Wensen School Depok Bawa Bukti Tambahan ke Kejari

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Wensen School yang diduga daycare aniaya anak di Jalan Putri Tunggal No.42 RT. 09/03 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok tutup, Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wensen School yang diduga daycare aniaya anak di Jalan Putri Tunggal No.42 RT. 09/03 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok tutup, Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Depok -  Ibu korban penganiayaan di Daycare Wensen School, Depok, mendatangi Kejaksaan Negeri Depok pada pada Selasa, 20 Agustus 2024. Kedatangan mereka untuk untuk melampirkan alat bukti tambahan berupa hasil rontgen korban kepada jaksa.

Pengacara keluarga korban, Irfan Maulana, menyatakan bukti tambahan itu mereka berikan agar jaksa memiliki bukti lebih kuat dalam kasus ini. Dia menyatakan hasil rontgen itu menunjukkan korban mengalami pneumonia dan skoliosis. 

"Jadi berdasarkan hasil rontgen itu kami sudah mendapatkan informasi bahwa anak korban khususnya yang berusia 2 tahun mengalami pneumonia dan skoliosis," ungkapnya saat ditemui di Kejari Depok.

Irfan menjelaskan skoliosis adalah kondisi tulang belakang melengkung atau menyamping secara tidak normal, sedangkan pneumonia ada radang paru-paru di korban.

"Jadi atas bukti itu kami koordinasi dengan jaksa untuk ditambahkan sebagai barang bukti, karena kami menyakini dengan ada bukti tambahan ini pelaku ini telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan ancaman hukumnya bisa maksimal 5 tahun," kata Irfan.

Korban, menurut Irfan, mengalami skoliosis karena penganiayaan berupa tendangan dan bantingan dari. pelaku. Sedangkan pneumonia lantaran ada pukulan yang mengakibatkan radang paru-paru.

"Ini kami hanya menyampaikan apa yang dihasilkan dari hasil rontgen, mungkin untuk lebih jelas nya itu pihak medis yang lebih berwenang untuk menjelaskan," jelas Irfan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara korban lainnya, Leon Maulana Mirza Pasha, menambahkan orang tua korban baru mendapatkan hasil rontgen mandiri itu pada Jumat pekan lalu, 16 Agustus 2024. Dia menyatakan hasil rontgen ini tak ada sebelumnya.

"Hasil rontgen mandiri ini hasilnya tidak ada di hasil visum sebelumnya, makanya kita merasa sangat perlu bahwa hasil rontgen ini dijadikan bukti tambahan agar kejaksaan jadikan ini sebagai alat bukti untuk memberatkan perilaku dari si tersangka," imbuh Leon.

Disinggung soal pasal yang dia adukan untuk menjerat pelaku, Irfan mengatakan tidak ada perubahan. Dia menyatakan mereka tetap melaporkan tersangka menggunakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

"Ayat 1 itu mengakibatkan luka ringan dan ayat 2 mengakibatkan luka berat. Jadi dengan adanya bukti rontgen ini kami menyakini bahwa perbuatan pelaku telah mengakibatkan luka berat bagi anak korban," ucap Irfan.

Sebelumnya, Polres Depok telah menetapkan pemilik Daycare Wensen School, Meita Irianty, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Irfan mengatakan pihaknya bahkan menerima informasi jika penyidik telah melakukan pelimpahan berkas kasus ini ke Kejari Depok. Karena itu, dia menyatakan mereka juga ingin melakukan pemantauan soal pelimpahan berkas tersebut.

"Kedatangan kami ke sini untuk memastikan apakah berkas itu sudah dilakukan penelitian oleh tim kejaksaan atau tidak," kata Irfan. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Rizieq Shihab Angkat Bicara Soal Kekerasan di Pondok Pesantren Markaz Syariah

2 jam lalu

Pondok pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Yourube.com
Kuasa Hukum Rizieq Shihab Angkat Bicara Soal Kekerasan di Pondok Pesantren Markaz Syariah

Kuasa hukum Rizieq Shihab membenarkan soal peristiwa kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren Markaz Syariah.


Bentrokan Warga Rempang Vs Petugas PT Makmur Elok Graha, Begini Kronologinya

6 jam lalu

Tangkapan layar aksi intimidasi yang dilakukan petugas PT MEG terhadap warga Rempang, Rabu, 18 September 2024. Istimewa
Bentrokan Warga Rempang Vs Petugas PT Makmur Elok Graha, Begini Kronologinya

Bentrokan antar warga Rempang dengan petugas dari PT Makmur Elok Graha terjadi pada Rabu malam kemarin.


Viral Penganiayaan Sadis di Festival Vespa di Kabupaten Bogor, Polsek Gunung Putri Buru Pelaku Cungkil Mata

7 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan
Viral Penganiayaan Sadis di Festival Vespa di Kabupaten Bogor, Polsek Gunung Putri Buru Pelaku Cungkil Mata

Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Gunung Putri telah menaikkan status kasus penganiayaan cungkil mata tersebut ke penyidikan.


Cherry Lai Diduga Buka Bisnis Game Lailai Studios di Hong Kong, Setelah Kasus Kekerasan Brandoville Studios Viral

8 jam lalu

Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta mengecek kantor perusahaan animasi Brandoville Studios di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Cherry Lai Diduga Buka Bisnis Game Lailai Studios di Hong Kong, Setelah Kasus Kekerasan Brandoville Studios Viral

Kabar rencana pembukaan Lailai Studios itu dikonfirmasi eks karyawan Brandoville Studios yang menjadi korban kekerasan Cherry Lai.


Dedi Mulyadi Beberkan Solusi Sejumlah Permasalahan di Depok

11 jam lalu

Calon Gubernur Jawa Barat dari KIM Dedi Mulyadi saat menghadiri tasyakuran pelantikan Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Gerindra Gerry Wahyu Riyanto di Kecamatan Tapos, Depok, Selasa malam, 3 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dedi Mulyadi Beberkan Solusi Sejumlah Permasalahan di Depok

Dedi Mulyadi membeberkan sejumlah permasalahan di Depok saat KDM Menyapa di Lapangan BFC Kampung Banjaran Pucung, RT 02/05 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Rabu malam, 18 September 2024.


Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com
Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

Polsek Pondok Gede Bekasi telah menangkap dan menetapkan AS sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.


KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih


MrBeast dan Amazon Digugat Kontestan Beast Games Atas Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan

1 hari lalu

Youtuber Mr. Beast. FOTO/instagram
MrBeast dan Amazon Digugat Kontestan Beast Games Atas Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan

YouTuber MrBeast dan Amazon digugat oleh lima kontestan Beast Games dengan tuduhan melakukan penganiayaan hingga pelecehan seksual.


Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

Tersangka pembunuhan istri di Buahbatu Bandung itu ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin pagi.


Korban Kekerasan Bos Brandoville Studios Tuntut Hak Upah Lembur Dibayarkan

1 hari lalu

Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta mengecek kantor perusahaan animasi Brandoville Studios di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Korban Kekerasan Bos Brandoville Studios Tuntut Hak Upah Lembur Dibayarkan

Eks karyawan Brandoville Studios mengatakan, ia tidak diberikan hak cuti, terutama hak cuti keagamaan yang seharusnya menjadi hak pekerja.