TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara korupsi timah, Tamron alias Aon dan Kwan Yung alias Buyung, menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pernyataan itu diucapkan oleh kuasa hukum mereka, Andy Inovi Nababan, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat.
“Pada kesempatan persidangan ini kami menyampaikan bahwa untuk terdakwa atas nama Tamron alias Aon dan untuk terdakwa atas nama Kwan Yung alias Buyung, kami akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi secara tertulis,” ujar Andy menjelaskan kepada majelis hakim, Selasa, 27 Agustus 2024.
Sementara untuk terdakwa Achmad Albani dan Hasan Tjhie, penasihat hukum menyatakan keberatan, tapi tidak akan mengajukan nota keberatan secara tertulis.
“Kalau begitu kita kasih kesempatan untuk Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon guna menyusun eksepsi atau nota keberatannya,” jawab perwakilan majelis hakim. “Sedangkan untuk terdakwa Hasan Tjhie dengan Achmad Albani, kita langsung periksa kepada pembuktian.”
Majelis hakim kemudian menjadwalkan agenda persidangan selanjutnya yaitu eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum untuk Aon dan Tamron, serta pembuktian atau pemeriksaan saksi untuk Hasan Tjhie dan Achmad Albani pada Kamis, 5 September 2024.
Usai sidang pembacaan dakwaan, Andy mengklaim pada intinya keempat terdakwa mengajukan keberatan. “Tapi ada yang ingin supaya persidangannya juga bisa langsung lebih maju, dan ada juga yang ingin menyampaikan semua dari apa yang menjadi keberatan secara tertulis,” kata dia.
Tamron alias Aon dikenal sebagai raja timah dari Bangka. Dalam perkara ini, Aon, Buyung, Hasan Tjhie, dan Achmad Albani didakwa mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015–2022 yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun.
Aon cs melalui CV Venus Inti Perkasa dan perusahaan afiliasinya telah melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Mereka menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah Tbk yang diketahuinya bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah.
“Terdakwa Tamron alias Aon baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah memberikan modal berupa uang kepada para kolektor dan penambang illegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ucap JPU.
Mereka juga disebut telah melakukan pembelian bijih timah dari para kolektor dan penambang illegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Atas perbuatannya, Aon cs didakwa melanggar dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Kejagung Tanggapi Munculnya Nama Brigjen Mukti Juharsa dalam Sidang Korupsi Timah