Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banyak PNS Babel Masuk Penjara Gara-gara Atasan, Rekan Kerja Protes Tidak Ada Perlindungan Hukum

image-gnews
Ribuan PNS Pemprov Bangka Belitung menggelar aksi protes sebagai bentuk solidaritas terhadap PNS yang menjadi korban atasan dan diproses hukum tanpa ada pendampingan hukum. Aksi digelar di halaman Kantor Gubernur, Senin Pagi, 2 September 2024. TEMPO/servio maranda
Ribuan PNS Pemprov Bangka Belitung menggelar aksi protes sebagai bentuk solidaritas terhadap PNS yang menjadi korban atasan dan diproses hukum tanpa ada pendampingan hukum. Aksi digelar di halaman Kantor Gubernur, Senin Pagi, 2 September 2024. TEMPO/servio maranda
Iklan

TEMPO.CO, PANGKALPINANG - Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk protes tidak adanya perlindungan hukum bagi rekan kerja yang sedang menghadapi proses hukum. Aksi solidaritas tersebut digelar usai dilaksanakannya upacara pagi di halaman Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin Pagi, 2 September 2024.

Koordinator aksi, Alfian mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dihadapi beberapa orang PNS. Aksi solidaritas, kata dia, menuntut pimpinan tertinggi dapat memberikan pendampingan.

"Aksi ini sebagai bentuk kepedulian kita sesama ASN supaya tenang dalam bekerja sampai masa pensiun nanti. Kita takutnya sudah pensiun dipanggil penegak hukum. Itu yang tidak kita inginkan," ujar Alfian, Senin, 2 September 2024.

Alfian yang menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bangka Belitung itu menyoroti peran Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Bangka Belitung yang sedang mati suri dan tidak bisa berbuat apa-apa membantu PNS. "Kami mendesak pengurus KORPRI diaktifkan kembali karena sudah demisioner sejak Desember tahun lalu. Begitu juga di Biro Hukum yang ternyata tidak ada anggaran untuk perlindungan dan pendampingan PNS yang terjerat masalah hukum," ujar dia.

Menurut Alfian, pimpinan tertinggi harus membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) untuk membantu PNS memperoleh jaminan dalam melaksanakan tugas. "KORPRI dan Biro Hukum seharusnya membantu PNS yang terlibat atau sedang diproses hukum, memberikan pendampingan hukum hingga sebagai penjamin permohonan penangguhan penahanan. Inspektorat juga harus berperan aktif mencegah potensi terjadinya kasus hukum," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PNS Pemprov Bangka Belitung Doni Golput mengatakan pimpinan tertinggi harus memberikan jaminan agar PNS dapat lebih tenang dan tidak khawatir dalam menjalankan tugas. "Pimpinan harus memperhatikan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. LKBH adalah hak kita sebagai PNS sehingga harus dibentuk segera," ujar dia.

Doni Golput menyebutkan jika peran Biro Hukum dan Inspektorat menjadi lembaga yang harus disorot. Kedua instansi tersebut, kata dia, ternyata tidak memiliki anggaran untuk perlindungan, pendampingan dan bantuan hukum. "Pimpinan harus memperhatikan anggaran di dua instansi ini agar rekan-rekan kita di Biro Hukum dan Inspektorat dapat bekerja memberikan bantuan hukum dan mencegah terjadinya potensi terjadi masalah hukum," ujar dia.

Pelaksana tugas (plt) Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Pemprov Bangka Belitung Hartono mengatakan pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan para PNS dan akan diteruskan ke pimpinan tertinggi. "Ini bentuk kepedulian sesama PNS. Kedepan apa yang bisa dilakukan untuk memberikan pendampingan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Pimpinan akan mengambil langkah selanjutnya terkait hal ini," ujar dia.

Hartono menambahkan para PNS tetap menjaga integritas dan bekerja sesuai aturan. Dia minta PNS tidak mengikuti perintah pimpinan jika hal tersebut salah dan melanggar aturan. "Lebih baik dimutasi dan hilang jabatan ketimbang melakukan pelanggaran yang bisa mengarah ke proses hukum. Kalau pimpinan salah jangan diikuti. Bekerja sesuai aturan saja. Tetap jaga integritas. Jangan takut bekerja," ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

3 jam lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

Sebanyak 148 hakim dari berbagai daerah telah berkumpul di Jakarta.


UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang. Apa sanksi dan hukuman bagi pelaku KDRT?


Tunjangan Kinerja PNS Kemenhub dan Kemenko Perekonomian Disinyalir Naik

3 hari lalu

Dua orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tunjangan kinerja atau tukin pegawai ASN di Jakarta akan diberikan maksimal 30 persen. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Tunjangan Kinerja PNS Kemenhub dan Kemenko Perekonomian Disinyalir Naik

MenPAN RB dan Menko Perekonomian memberi sinyal tunjangan kinerja PNS di Kemenhub dan Kemenko Perekonomian akan naik.


Pendaftar CPNS Hampir 4 Juta, Azwar Anas Klaim Ada Tanda Kepercayaan Anak Muda pada PNS

3 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, memberikan keterangan kepada awak media seusai menghadiri acara penandatanganan antara KPK - Kemenpan RB, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. KPK bersama Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman (MOU) dalam upaya pencegahan dan monitoring tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintahan, melalui penguatan kebijakan dan regulasi serta transformasi digital Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan SDM aparatur negara, reformasi birokrasi, pendidikan antikorupsi dan penguatan peran serta masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftar CPNS Hampir 4 Juta, Azwar Anas Klaim Ada Tanda Kepercayaan Anak Muda pada PNS

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah telah membenahi sistem rekrutmen CPNS. Menurut dia, sudah tidak ada lagi sistem titipan


Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

4 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.


Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

6 hari lalu

Suasana sepi di Itaewon di dekat tempat perayaan Halloween mematikan yang menewaskan lebih dari 150 orang pada bulan Oktober. Foto dibuat pada 18 Desember 2022. REUTERS/Kim Hong-Ji
Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

Lebih dari 150 orang tewas dalam insiden pada akhir pekan Halloween Itaewon, Seoul, Korea Selatan pada 2022.


Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap Kapolda Bangka Belitung Jadi Inisiator Pertemuan di Hotel Borobudur

6 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Agung Pratama, Direktur Keuangan PT Timah Vina Eliani, mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Dian Safitri, dan Kabid Akuntansi Keuangan pada Divisi Akuntansi PT Timah Erwan Sudarto. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap Kapolda Bangka Belitung Jadi Inisiator Pertemuan di Hotel Borobudur

Saksi sidang terdakwa Harvey Moeis sebut pertemuan itu diadakan oleh Kapolda Babel untuk membantu PT Timah mendapatkan pasir timah lebih banyak.


Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

6 hari lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

Hingga saat ini, anggota DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi belum bersedia memberikan keterangan tentang kasus KDRT tersebut.


KEK Tanjung Kelayang Bangka Belitung Masih Sepi Gara-Gara Harga Tiket Pesawat Melambung Tinggi

7 hari lalu

Foto udara pemandangan Pantai Tanjung Kelayang di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Jumat 20 Mei 2022. Objek wisata Tanjung Kelayang merupakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seluas 324,4 hektare termasuk kawasan geopark Belitung yang saat ini dijadikan lokasi kegiatan Peluncuran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
KEK Tanjung Kelayang Bangka Belitung Masih Sepi Gara-Gara Harga Tiket Pesawat Melambung Tinggi

Pelaku wisata di kawasan Tanjung Kelayang yang mengantar wisatawan mengunjungi pulau-pulau kecil saat ini banyak menganggur karena sepi pengunjung


Menengok Kampung Amau dan Sisa Persoalan Penataan Kawasan Kumuh di Bangka Belitung

7 hari lalu

Sampah-sampah plastik mengotori kolam retensi di Taman Siburik, Kampung Amau, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Bangka Belitung, pada Kamis, 26 September 2024. Taman Siburik merupakan ruang terbuka hijau yang menjadi bagian penataan Kampung Amau melalui Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. TEMPO/Riri Rahayu.
Menengok Kampung Amau dan Sisa Persoalan Penataan Kawasan Kumuh di Bangka Belitung

Kampung Amau terletak di Kecamatan Tanjung Pandan, Bangka Belitung menjadi bagian dari penataan kawasan kumuh melalui Program Kota Tanpa Kumuh PUPR.