TEMPO.CO, PANGKALPINANG - Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk protes tidak adanya perlindungan hukum bagi rekan kerja yang sedang menghadapi proses hukum. Aksi solidaritas tersebut digelar usai dilaksanakannya upacara pagi di halaman Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin Pagi, 2 September 2024.
Koordinator aksi, Alfian mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dihadapi beberapa orang PNS. Aksi solidaritas, kata dia, menuntut pimpinan tertinggi dapat memberikan pendampingan.
"Aksi ini sebagai bentuk kepedulian kita sesama ASN supaya tenang dalam bekerja sampai masa pensiun nanti. Kita takutnya sudah pensiun dipanggil penegak hukum. Itu yang tidak kita inginkan," ujar Alfian, Senin, 2 September 2024.
Alfian yang menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bangka Belitung itu menyoroti peran Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Bangka Belitung yang sedang mati suri dan tidak bisa berbuat apa-apa membantu PNS. "Kami mendesak pengurus KORPRI diaktifkan kembali karena sudah demisioner sejak Desember tahun lalu. Begitu juga di Biro Hukum yang ternyata tidak ada anggaran untuk perlindungan dan pendampingan PNS yang terjerat masalah hukum," ujar dia.
Menurut Alfian, pimpinan tertinggi harus membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) untuk membantu PNS memperoleh jaminan dalam melaksanakan tugas. "KORPRI dan Biro Hukum seharusnya membantu PNS yang terlibat atau sedang diproses hukum, memberikan pendampingan hukum hingga sebagai penjamin permohonan penangguhan penahanan. Inspektorat juga harus berperan aktif mencegah potensi terjadinya kasus hukum," ujar dia.
PNS Pemprov Bangka Belitung Doni Golput mengatakan pimpinan tertinggi harus memberikan jaminan agar PNS dapat lebih tenang dan tidak khawatir dalam menjalankan tugas. "Pimpinan harus memperhatikan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. LKBH adalah hak kita sebagai PNS sehingga harus dibentuk segera," ujar dia.
Doni Golput menyebutkan jika peran Biro Hukum dan Inspektorat menjadi lembaga yang harus disorot. Kedua instansi tersebut, kata dia, ternyata tidak memiliki anggaran untuk perlindungan, pendampingan dan bantuan hukum. "Pimpinan harus memperhatikan anggaran di dua instansi ini agar rekan-rekan kita di Biro Hukum dan Inspektorat dapat bekerja memberikan bantuan hukum dan mencegah terjadinya potensi terjadi masalah hukum," ujar dia.
Pelaksana tugas (plt) Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Pemprov Bangka Belitung Hartono mengatakan pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan para PNS dan akan diteruskan ke pimpinan tertinggi. "Ini bentuk kepedulian sesama PNS. Kedepan apa yang bisa dilakukan untuk memberikan pendampingan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Pimpinan akan mengambil langkah selanjutnya terkait hal ini," ujar dia.
Hartono menambahkan para PNS tetap menjaga integritas dan bekerja sesuai aturan. Dia minta PNS tidak mengikuti perintah pimpinan jika hal tersebut salah dan melanggar aturan. "Lebih baik dimutasi dan hilang jabatan ketimbang melakukan pelanggaran yang bisa mengarah ke proses hukum. Kalau pimpinan salah jangan diikuti. Bekerja sesuai aturan saja. Tetap jaga integritas. Jangan takut bekerja," ujar dia.