TEMPO.CO, Depok - Kepala Rumah Tahanan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti, mengatakan masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian yang mengusut kematian tahanan bernama Rizky Akbari, 26 tahun. "Kami telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” katanya, Senin 2 September 2024.
Menurut Lamarta, warga binaan yang terbukti terlibat mengeroyok korban, tentu akan mendapatkan sanksi. Bahkan, nama-nama mereka akan dicatat pada Register F untuk dimasukan ke sel isolasi. Selain itu, hak remisi dan hak integrasi mereka juga dapat dicabut. Tidak tertutup kemungkinan juga mereka dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Lamarta menegaskan siap bekerja sama secara maksimal dengan kepolisian dalam proses penyelidikan terkait kasus pengeroyokan tersebut. "Kami berkomitmen untuk menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan guna mengungkap secara tuntas motif dan kronologi kejadian tersebut," tegas Lamarta.
Agar kejadian tersebut tidak terulang, Lamarta pun akan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap keamanan dan pengawasan di dalam rutan. Sanksi juga diberikan kepada petugas rumah tahanan yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas. "Kami tidak akan mentorelir apabila ada petugas yang terlibat dan akan memberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan dan melaporkan kepada kantor wilayah untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Rizky Akbari adalah tersangka kasus narkoba yang berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Depok. Kejaksaan menitipkan Rizky di Rutan Depok pada 29 Agustus 2024. Dia ditemukan luka parah di salah satu ruangan, hanya beberapa jam setelah dimasukan ke tempat itu. Diduga Rizky dikeroyok oleh sesama tahanan. Petugas sempat membawa Rizky ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.