Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menilik Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyebutkan dari 50 demonstran yang ditahan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya akibat kericuhan demo kawal RUU Pilkada terdapat belasan anak. Bagaimana sistem peradilan pidana anak?

Ade Ary menjelaskan selain mahasiswa, ada buruh 16 orang, pelajar SMA 6 orang, kemudian ada juga yang pekerjaannya swasta tiga orang, dan ada juga pengangguran sepuluh orang.

"Dari 50 orang yang diamankan ini, kami telah membuat klaster ya untuk memperjelas bahwa tidak semuanya mahasiswa yang diamankan, ada 15 mahasiswa," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024, dikutip dari Antara.

Lantas, bagaimana sistem peradilan pidana terhadap anak?

Penangkapan anak diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 30. Mengacu pada aturan tersebut, maka anak-anak yang ditangkap polisi maksimal dalam 24 jam harus diberlakukan status tersangka atau tidak. Bila tidak, anak-anak tersebut harus segera dikembalikan ke orang tuanya.

Menilik lebih jauh, Sistem peradilan pidana anak memuat tentang anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban, dan anak yang menjadi saksi dalam tindak pidana. Dikutip dari Pn-palopo.go.id, anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang menjadi korban adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi yang disebabkan tindak pidana.

Anak yang menjadi saksi adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan proses hukum. Adapun tindak pidana dilakukan oleh anak sebelum genap berumur 18 tahun, dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak melampaui batas umur 18 tahun, tetapi belum mencapai umur 21 tahun anak tetap diajukan ke sidang anak. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara itu, anak di bawah 12 tahun yang melakukan atau diduga tindak pidana, diserahkan kepada orang tua/wali. Atau bisa diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan pada instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menangani bidang kesejahteraan sosial, sebagaimana ditulis dalam Pasal 21 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo, Pasal 67 Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun.

Lebih lanjut, pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana anak yakni Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial. Penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri. Kemudian untuk menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti atau tidak akan mengulangi tindak pidana. Penahanan dapat dilakukan dengan syarat berumur 14 tahun. Serta diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih.

Adapun anak yang berkonflik hukum yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan bukan pemidanaan. Seperti pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, dan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Lalu mengikuti pelatihan dari pemerintah atau badan swasta, pencabutan Surat Izin Mengemudi, dan perbaikan akibat tindak pidananya.

Sedangkan anak yang sudah berusia 14 tahun ke atas tersebut dapat saja dijatuhi pidana dengan macam-macam pidana sebagaimana dalam Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Misalnya, pidana peringatan, pidana bersyarat (pembinaan pada lembaga, pelayanan masyarakat, pengawasan),  pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan penjara, dan Pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, pemenuhan kewajiban adat.

Penahanan terhadap anak yang berkonflik hukum ditempatkan pada Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Sedangkan tempat anak menjalani masa pidananya ditempatkan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Kemudian terhadap tempat anak mendapatkan pelayanan sosial berada pada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah pernah menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019.

Ada pula Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b tertuang bahwa pihak keluarga berperan untuk mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang mengganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.

KHUMAR MAHENDRA | FIKRI ARIGI | TAMARA AULIA | PN-PALOPO.GO.ID | ANTARA
Pilihan editor: Hari Anak Nasional 2024: 1.138 Anak Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seorang Tahanan Meninggal di Lapas Cipinang Diduga karena Sakit

4 jam lalu

Warga binaan bersiap mengikuti salat tarawih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, Selasa, 4 April 2034. Selama bulan Ramadan, Lapas tersebut menggelar pengajian, salat tarawih, berjamaah dan bimbingan rohani atau ceramah agama bagi warga binaan yang beragama Islam. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Seorang Tahanan Meninggal di Lapas Cipinang Diduga karena Sakit

Seorang tahanan Lapas Cipinang meninggal diduga karena sakit. jenazah ditemukan di dalam kamar 326 blok tipe III lantai 3.


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

7 jam lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

7 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

Personel kepolisian di Samsat Kota Bekasi, Aipda P akhirnya ditahan dan patsus buntut kasus dugaan pungli. Begini perkaranya.


Marak Aksi Tawuran Sepekan Terakhir di Jakarta, Libatkan Kelompok Gang Buaya, Kamus Gantung, Selebritis 02

23 jam lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Marak Aksi Tawuran Sepekan Terakhir di Jakarta, Libatkan Kelompok Gang Buaya, Kamus Gantung, Selebritis 02

Aksi tawuran sepekan terakhir marak terjadi di beberapa daerah di Jakarta. Kelompok mana saja dan bagaimana penanganannya?


Viral Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Melapor ke Nomor Contact Center

1 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman saat di temui di halaman Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat, 13 September 2024. Tempo/Dani Aswara
Viral Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Melapor ke Nomor Contact Center

Setelah viral kasus pungli di Samsat Bekasi Kota, Polda Metro Jaya meminta warga melapor ke nomor contact center bila menemukan kasus serupa.


Polda Metro Jaya Ungkap Aipda P Baru Sekali Lakukan Pungli di Samsat Kota Bekasi

1 hari lalu

Warga mengurus STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa 3 Oktober 2023. Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di lima kantor Samsat Induk hingga hari Sabtu mulai bulan Oktober 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Polda Metro Jaya Ungkap Aipda P Baru Sekali Lakukan Pungli di Samsat Kota Bekasi

Polda Metro Jaya meminta maaf atas anggotanya yang melakukan pungli di Samsat Kota Bekasi


Kekerasan di Brandoville Studios, Komnas Perempuan Dorong Polisi Segera Tangkap Pelaku

1 hari lalu

Suasana tampak depan kantor Brandoville Studios,  Jumat, 13 September 2024. Menurut Satpam gedung sebelah, kantor ini tutup sejak Juli 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
Kekerasan di Brandoville Studios, Komnas Perempuan Dorong Polisi Segera Tangkap Pelaku

Komnas Perempuan mendorong polisi agar segera menangkap pelaku kekerasan di Brandoville Studios.


Eks Karyawan Brandoville Studios Laporkan Cherry Lai atas Dugaan Ancaman Pembunuhan

2 hari lalu

Suasana tampak depan kantor Brandoville Studios,  Jumat, 13 September 2024. Menurut Satpam gedung sebelah, kantor ini tutup sejak Juli 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
Eks Karyawan Brandoville Studios Laporkan Cherry Lai atas Dugaan Ancaman Pembunuhan

Dugaan eksploitasi di Brandoville Studios muncul setelah mantan karyawan cerita tentang perlakuan bosnya, Cherry Lai


Buntut Dugaan Pungli Aipda P, Polda Metro Akan Tempatkan Personel Provos di Samsat

2 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman saat di temui di halaman Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat, 13 September 2024. Tempo/Dani Aswara
Buntut Dugaan Pungli Aipda P, Polda Metro Akan Tempatkan Personel Provos di Samsat

Aipda P yang diduga melakukan pungli terhadap warga di Samsat Bekasi saat ini tengah diproses di Propam Polda Metro Jaya.


Dugaan Pungli Di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Sampaikan Permohonan Maaf

2 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman saat di temui di halaman Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat, 13 September 2024. Tempo/Dani Aswara
Dugaan Pungli Di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Sampaikan Permohonan Maaf

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Bekasi mengalami pungli saat mengurus balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor