TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka berinisial IAW san RMY terkait peluru nyasar ke ruang kerja dua anggota DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. "Keduanya diduga lalai saat latihan menembak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018.
Baca: Begini Polisi Olah TKP Penembakan Ruang Kerja Anggota DPR
Nico menjelaskan, penyidik menelusuri bukti proyektil peluru yang diduga dari senjata yang dipakai tersangka. Peluru tersebut identik dengan peluru yang digunakan tersangka latihan di Lapangan Tembak Senayan. Menurut Nico, tersangka IAW dan RMY dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain menetapkan dua tersangka, polisi menyita barang bukti satu pucuk senjata api jenis Glock 17, 919 buatan Austria warna hitam kecokelatan dan tiga buah magazine berikut tiga kotak peluru ukuran 919. Satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitam, dua buah magazine, dan satu kotak peluru ukuran 40.
Menyusul insiden peluru nyasar ke gedung DPR pada Senin, 15 Oktober 2018 itu, Lapangan Tembak Senayan ditutup sementara. Penutupan ini selain untuk mengusut bagaimana terjadinya peluru nyasar juga untuk membenahi standar prosedur operasi lapangan ini.
"Saya sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk dihentikan sementara sambil nanti dibenahi SOP dan kami tingkatkan pengamanan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Oktober 2018.
Insiden peluru nyasar dan menerabas 2 ruang kerja anggota Dewan di Senayan ini mendapat perhatian serius dari Kepolisian. Peluru nyasar menembus kaca ruang kerja dua anggota Komisi Hukum DPR Wenny Warouw yang berada di lantai 16 dan Bambang Heri Purnomo yang berada di lantai 13. Kedua ruangan itu berada di gedung Nusantara I DPR. Kejadiannya pukul 14.35 WIB.
ANTARA