TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, mengatakan pihaknya mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU kepada calon anggota legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan, yang terlibat kasus narkoba.
"Nanti akan kami (kenakan pasal) TPPU, ada barang bukti lain. Karena begini, aliran dana ke mana saja. Jumlah 70 kilogram (sabu-sabu) itu besar dan bukan angka yang kecil, kalau dirupiahkan cukup besar," kata Mukti di Tangerang, Banten, Senin, 27 Mei 2024 seperti dikutip Antara.
Mukti menyebutkan tim penyidik Bareskrim Polri masih mengembangkan dugaan aliran dana yang digunakan tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan, kata dia, penyidik akan menelusuri apakah ada dana yang dipakai tersangka untuk modal sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
"Kami akan dalami sampai ke sana. Kalau sekarang, masih terlalu dini sebab tersangkanya baru kami dapat hari Sabtu (25 Mei 2024) lalu," tuturnya.
Dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Sofyan mengaku sudah tiga kali menjalankan bisnis peredaran narkoba jaringan Malaysia dan Indonesia. "Ngakunya sudah tiga kali jalan satu tahun terakhir," katanya.
Sebelumnya, Sofyan yang merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Aceh, dari Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, ditangkap Bareskrim Polri pada Sabtu, 25 Mei 2024, atas kepemilikan, menjadi pemodal, dan pengendali narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram asal Malaysia.
Tersangka yang diterbangkan dari Bandara Kualanamu, Medan pada Senin siang, 27 Mei 2024, tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada pukul 15.30 WIB.
"Status tersangka saat ini juga anggota DPRK Aceh Tamiang. Suaranya nomor satu terbanyak loh, makanya terpilih," kata Mukti.
Polisi Buru Jaringan Tersangka di Malaysia
Penyidik Polri saat ini sedang memburu A, jaringan narkoba Sofyan. Polisi menduga buron berinisial A itu saat ini bermukim di Malaysia.
“Sofyan sudah tertangkap. Tinggal A, dia di Malaysia,” ujar Mukti dalam keterangan tertulis pada Senin, 27 Mei 2024.