Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Musnahkan 133.724 Botol Minuman Beralkohol Sitaan 2014, Bea Cukai Tunggu Kepastian Hukum

image-gnews
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, selepas pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta Timur, Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Ilona
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, selepas pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta Timur, Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Ilona
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol dimusnahkan di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Rabu pagi. Sebanyak 133.724 botol MMEA di antaranya merupakan hasil penindakan di pesisir timur Sumatera pada 31 Oktober 2014 sampai 2 November 2014.

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, pemusnahan minuman keras (miras) itu baru dilakukan karena ada beberapa proses yang mesti dilalui sebelum pemusnahan. "Menetapkan posisi barang dan tersangka juga, kami menunggu kepastian hukum dan penetapan barangnya," ujar dia dalam konferensi pers, Rabu, 31 Juli 2024.

Dalam catatan brief sheet Bea Cukai yang diterima Tempo, dalam penindakan kasus tersebut tidak diketahui identitas dan alamat pengirim serta penerima minuman berakohol itu. Akibatnya, kasus itu tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan untuk dugaan pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai. 

Karena pelaku tidak diketahui, penindakan atas 133.724 botol MMEA impor tersebut kemudian ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN). Hal tersebut sesuai dengan Pasal 66 UU Cukai. Barang tersebut ditetapkan sebagai barang milik negara melalui putusan Direktur Penindakan dan Penyidikan nomor kemdian ditetapkan sebagai Nomor KEP -25/BC.05/2015 tanggal 18 Juni 2015, KEP-03/BC.10/2018 tanggal 30 Januari 2018, dan KEP -04/BC.10/2018 tanggal 30 Januari 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain pemusnahan botol miras itu, Bea Cukai juga memusnahkan 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya-ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris. Total nilai barang yang dimusnahkan adalah Rp 165 miliar.

Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan barang hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai beserta tiga unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Soekarno Hatta. 

Pilihan Editor: Keluarga Dini Sera Kawal Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur, Kuasa Hukum: Masih Berharap Keadilan Bisa Tegak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

1 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

Ia menyatakan seharusnya pemeriksaan terhadap Alexander Marwata digelar hari ini, namun harus ditunda.


Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak

Menurut Praswad, lemahnya penegakan etik di KPK membuka peluang terjadinya pelanggaran yang lebih serius di masa depan.


Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Alkohol Ilegal Senilai Rp 71 Milliar

2 hari lalu

Bea Cukai Bekasi memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai 71 miliar rupiah. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Bekasi, Rabu, 09 September 2024. TEMPO/Vedro Imanuel
Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Alkohol Ilegal Senilai Rp 71 Milliar

Bea Cukai Bekasi memusnahkan sekitar lima jutar rokok serta ratusan liter minuman beralkoho ilegal.


Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

3 hari lalu

Jumpa Pers pengungkapan penggagalan narkotika oleh  seorang Malaysia TLH, 38 tahun, tersangka  ditangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta  karena menyelundupkan  narkotika dalam kemasan  278  bungkus kopi sachet ukuran 35 gram  merek Old Town. Rabu, 9 Oktober  2024. FOTO:AYU CIPTA  I TEMPO
Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

Bea Cukai menangkap seorang warga negara Malaysi yang menyelundupkan lebih dari 9 kilogram narkotika jenis MDMA dan Ketamine.


Bea Cukai Bekasi Klaim Barang Ilegal Bisa Jadi Penyebab Deflasi Lima Bulan Beruntun

3 hari lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, ketika ditemui dalam agenda pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Rabu, 09 Oktober 2024 di Cibitung. TEMPO/Vedro Imanuel.
Bea Cukai Bekasi Klaim Barang Ilegal Bisa Jadi Penyebab Deflasi Lima Bulan Beruntun

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, menyebutkan bahwa deflasi lima bulan beruntun salah satunya bisa disebabkan oleh menjamurnya barang illegal yang masuk ke dalam negeri.


Jadwal Polda Metro Jaya Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto

3 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Jadwal Polda Metro Jaya Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata diperiksa Polda Metro Jaya mengenai pertemuannya dengan terduga korupsi Eko Darmanto.


Polda Metro Jaya Panggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Bertemu Eko Darmanto, Berikut Kasusnya

3 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Polda Metro Jaya Panggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Bertemu Eko Darmanto, Berikut Kasusnya

Polda Metro Jaya jadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal pertemuannya dengan Eko Darmanto, terduga kasus gratifikasi.


Razia Marak, Asosiasi Wisata Yogyakarta Desak Kontrol Ketat Penjualan Minuman Beralkohol

9 hari lalu

Operasi penutupan usaha miras ilegal di Sleman Yogyakarta. Dok. Istimewa
Razia Marak, Asosiasi Wisata Yogyakarta Desak Kontrol Ketat Penjualan Minuman Beralkohol

Pelaku industri pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak adanya kontrol ketat dari pemerintah daerah atas masih maraknya penjualan minuman beralkohol.


Suga BTS Didenda Akibat Mabuk Berat Saat Naik Skuter, Berapa Kadar Alkoholnya Saat Itu?

11 hari lalu

Personel boyband K-pop, Suga BTS tampak bungkam setibanya di kantor polisi Seoul, Korea Selatan, 23 Agustus 2024. Suga BTS tampak tertunduk saat meminta maaf sebelum memenuhi panggilan polisi karena ia mengemudi skuter listrik dalam keadaan mabuk. Dalam pemeriksaan awal, terungkap kadar alkohol dalam darahnya 0,227 persen atau jauh di atas ambang batas 0,08 persen untuk pencabutan SIM. REUTERS/Kim Soo-hyeon
Suga BTS Didenda Akibat Mabuk Berat Saat Naik Skuter, Berapa Kadar Alkoholnya Saat Itu?

Kala itu, polisi menemukan Suga BTS dalam kondisi tergeletak di samping skuter listriknya pada larut malam.


Bamsoet Dorong Optimalisasi Kerja Sama IMI dengan Bea Cukai

14 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Dirjen Bea Cukai Askolani di Jakarta, Sabtu 28 September 2024. Dok. MPR
Bamsoet Dorong Optimalisasi Kerja Sama IMI dengan Bea Cukai

Optimalisasi kerja sama antara IMI dan Bea Cukai, menurut Bamsoet, antara lain melalui FIA CPD. Fasilitas ini memudahkan pembalap membawa kendaraan maupun suku cadang.