Nama Robert Bonosusatya kembali disebutkan sebanyak dua kali pada lembar susidair atau tuntutan pengganti, untuk menggantikan tuntutan pokok apabila tuntutan pokok itu ditolak pengadilan. Tidak ada hal yang berbeda antara penyebutan Robert di tuntutan pokok dan subsidair.
Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis dan PT Refined Bangka Tin, Harris Arthur Hedar mengatakan bahwa Harvey dan Robert Bonosusatya tidak pernah ikut serta dalam bisnis antara PT Refined Bangka Tin dengan PT Timah Tbk. “Pak Harvey tidak pernah menyentuh bisnis di PT Timah. Menyentuh saja tidak apalagi mengambil keuntungan,” kata Harris, Jumat, 19 April 2024.
Kejaksaan Agung sudah memeriksa Robert Bonosusatya pada Senin, 1 April 2024. Pemeriksaan itu menyangkut kedekatan Robert dengan sejumlah tersangka. Di antaranya adalah raja timah Bangka Tamron Tamsil, Suparta, dan Harvey Moeis.
Penyidik juga bertanya ihwal aliran uang dari Robert ke PT RBT sebesar Rp 63,7 miliar. Pengusaha itu beralasan, duit tersebut merupakan pinjaman Suparta yang dikirimkan melalui rekening PT Refined Bangka Tin (RBT).
“Sebenarnya atas nama pribadi, bukan perusahaan. Ada semua perjanjiannya, termasuk soal bunga,” ucap Robert dalam Majalah Tempo berjudul "Wawancara Eksklusif Robert Bonosusatya soal Tuduhan Korupsi Timah di Bangka Belitung."
Meski mengaku mengenal dekat para tersangka kasus korupsi Timah, namun Robert membantah dia terlibat dalam bisnis tambang tersebut. Sebelumnya, nama Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS jadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menahan 16 tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Setelah Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi tersangka, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin menilai RBT juga perlu diseret dalam kasus ini. Boyamin menyebut RBT alias RBS diduga sosok yang menyuruh Harvey dan Helena untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.
“RBS diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah,” kata Boyamin.
Di sisi lain, kemunculan nama Robert Bonosusatya di kasus korupsi ini bermula saat Kejagung menggeledah PT RBT pada 23 Desember 2023. Sebagai pengusaha di bidang timah, dia disebut menguasai PT RBT. Meski demikian, laporan Majalah Tempo menyebut nama Robert tidak pernah tercantum dalam akta PT RBT. Seorang penegak hukum mengatakan, Robert tidak menggunakan namanya secara langsung untuk menguasai PT RBT.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO
Pilihan Editor: Novel Baswedan Cs Serahkan Revisi Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK Siang Ini