TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal atau Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencegah terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, ke luar negeri.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal atau Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, lewat aplikasi perpesanan. "Sudah (masuk daftar cegah aktif)," ujarnya kepada Tempo, Ahad, 11 Agustus 2024.
Namun, ia belum menjawab ketika ditanyai periode cegah Ronald Tannur. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, anak eks anggota DPR Ronald Tannur itu dicegah ke luar negeri sampai Agustus 2024.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Koordinasi ini mengenai upaya cegah terhadap Ronald Tannur.
"Kami sedang melakukan proses hukum pengajuan itu," ujarnya kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 6 Agustus 2024.
Saat ini, Ronald Tannur berstatus bebas setelah pengadilan menjatuhkan vonis bebas. "Tapi kan karena ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan bepergian ke luar negeri, maka dilakukan upaya-upaya itu," ujarnya.
Majelis hakim PN Surabaya telah membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Ronald dihukum 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya pada 24 Juli 2024.
Majelis hakim menilai Ronald Tannur masih berusaha memberikan pertolongan terhadap korban ketika masa kritis. Ronald Tannur juga disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis.
Keluarga Dini Sera Afrianti bersama kuasa hukumnya juga melakukan upaya hukum atas vonis bebas Ronald Tannur tersebut. Mereka melaporkan hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Mahkamah Agung (Bawas MA), hingga melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI.
Pilihan Editor: Diperiksa KY, Pengacara Tunjukkan Rekaman CCTV Dini Sera Dilindas Mobil Ronald Tannur