TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, mengatakan, penyidikan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dilakukan tanpa adanya tekanan atau pengaruh politik.
Kasus korupsi CPO ini kembali mencuat setelah mundurnya Airlangga Hartarto dari posisi Ketua Umum Partai Golkar. Airlangga disebut telah mendapatkan surat panggilan dari Kejagung terkait kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode 2021-2022 di Kementerian Perdagangan.
"Penanganan perkara yang kami lakukan tidak didasarkan pada politisasi hukum, tetapi murni sebagai penegakan hukum," Harli saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 12 Agustus 2024.
Ia juga menekankan, proses penyidikan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik apapun. "Tidak ada tekanan atau pengaruh politik dalam penanganan perkara ini. Kami bekerja berdasarkan kebutuhan penyidikan," ujar dia.
Terkait dengan apakah Kejaksaan Agung akan memanggil Airlangga dalam kasus ini, Harli menyatakan belum menerima informasi terkait hal tersebut. "Kami sampai saat ini belum mendapatkan info soal itu, informasi baru kami dapatkan dari media," ucap dia.
Harli menambahkan, perkembangan terkait pemanggilan Airlangga akan segera disampaikan jika ada pembaruan. "Jika ada perkembangan, kami akan lakukan update," katanya.
Sebelumnya, pada 24 Juli 2023, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa Airlangga selama 12 jam di Gedung Bundar, Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Penyidik mencecar Airlangga dengan 46 pertanyaan seputar perannya dalam dugaan korupsi ini.
Berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO adalah Rp 6,47 triliun. Ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.
Kepada Tempo, lebih dari tujuh pengurus Partai Golkar dalam kesempatan berbeda menceritakan kronologi di balik pengunduran diri Airlangga. Mereka bercerita, sebelum Airlangga memutuskan mengundurkan diri, Menteri Perindustrian 2016-2019 itu menerima surat pemanggilan dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode 2021-2022 di Kementerian Perdagangan.
Pemeriksaan Airlangga dijadwalkan pada Selasa, 13 Agustus 2024. "Airlangga diminta hadir pada Selasa besok," kata seorang pengurus Golkar kepada Tempo, kemarin.
Pengurus Golkar lainnya menyebut bahwa Airlangga menerima ancaman akan digeledah dan dijemput paksa jika tak segera membuat surat pengunduran diri pada Sabtu 10 Agustus. Dia menyebut pemanggilan Airlangga pada Selasa mendatang masih dalam status saksi.
"Kejaksaan Agung mengirim surat hari Sabtu. Sorenya, (Airlangga) diperintahkan buat video pengunduran diri. Kalau enggak, nanti rumahnya digeledah, (Airlangga) langsung dibawa. Makanya, Sabtu malam mau-enggak-mau ngebuat surat pengunduran diri," ujar pengurus Golkar tersebut.
Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Ia berujar keputusan itu berdasarkan dari berbagai pertimbangan. Salah satunya untuk menjaga keutuhan partai.
Airlangga mengatakan keputusan dia mengundurkan diri guna memastikan stabilitas transisi pemerintahan yang akan terjadi dalam waktu dekat.
Savero Ariestia, Hendrik Yaputra, Daniel A. Fajri, Aisyah Amira berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Heboh Kabar Sprindik Muncul, Ini Kasus Korupsi yang Menjerat Airlangga Hartarto di Kejagung