TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019 Suranto Wibowo telah memperkaya pihak lain, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim. Sidang pembacaan dakwaan dalam perkara korupsi timah dengan terdakwa Suranto Wibowo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu pagi.
"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 31 Juli 2024.
Harvey Moeis adalah presiden komisaris perusahaan batubara PT Multi Harapan Utama. Sedangkan Helena Lim merupakan manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Keduanya saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Pada 22 Juli lalu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara Harvey dan Helena kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti.
Pantauan Tempo di lokasi pada saat itu, barang bukti tersebut berupa uang tunai rupiah dan dolar Singapura (SGD) di atas meja. Secara rinci, tumpukan uang tersebut senilai Rp 10 miliar, Rp 1,48 miliar, SGD 2 juta. Di antara tumpukan uang tersebut, berjejer tiga buah tas mewah. Dua tas bermerek Hermes, dan sisanya bermerek Louis Vuitton.
Selain itu, berjejer tujuh buah mobil mewah milik Harvey Moeis. Mobil milik suami aktris Sandra Dewi itu terdiri dari Ferrari 360 Challenge Stradale, Ferrari 458 Speciale, Mercedes-Benz SLS AMG, Rolls-Royce Cullinan, Mini Countryman Cooper S, Lexus Rx300, dan Toyota Vellfire.
Namun, barang bukti yang ditunjukkan di Kejari Jaksel tersebut cuma sebagian saja. Sebab, barang sitaan dari Harvey Moeis dan Helena Lim lebih banyak.
"Untuk tersangka HM, yang pertama ada 11 unit atau bidang tanah dan bangunan, dengan rincian empat unit berada di wilayah Jakarta Selatan, lima unit berada di Jakarta Barat, dan dua unit di Tangerang," beber Harli.
Kedua, ada tujuh mobil mewah. Kemudian 88 unit tas bermerek, 141 buah perhiasan, logam mulia, serta uang tunai USD 400 ribu dan Rp 13,5 miliar.
"Sedangkan untuk tersangka H (Helena Lim), pertama ada enam unit bidang tanah dan bangunan, dengan rincian empat unit berada di wilayah Jakarta Utara, dua unit di Kabupaten Tangerang," ujar Harli.
Selain itu, tiga unit mobil yang terdiri dari satu unit Toyota Kijang Innova, satu unit Lexus UX300e, dan satu unit Toyota Alphard. Kemudian ada 37 buah tas bermerek, 45 buah perhiasan, dua unit jam tangan mewah merek Richard Mille, serta uang tunai SGD 2 juta, Rp 10 miliar, dan Rp 1,48 miliar.
Pilihan Editor: Keluarga Dini Sera Kawal Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur, Kuasa Hukum: Masih Berharap Keadilan Bisa Tegak