TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana kasus pungutan liar di Rumah Tahanan KPK. Sidang dijadwalkan pada Kamis, 1 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara pungli di rutan KPK teregister dalam dua perkara yaitu 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dan 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Untuk perkara 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst terdapat tujuh terdakwa yakni Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah. Sementara untuk perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst terdapat delapan terdakwa di antaranya Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim.
"Agenda sidang pertama, ruangan Wirjono Projodikoro 2 pukul 10.00 WIB," tulis laman SIPP PN Jakarta Pusat dilansir Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024.
Dalam laman itu disebutkan, jaksa penuntut umum yang mengikuti sidang itu sebanyak 11 orang di antaranya Joko Hermawan, Hardiman Wijaya Putra, Agung Nugroho Santoso, Titto Jaelani, Martopo Budi Santoso, Agus Subagya, Tony Indra, Fahmi Ari Yoga, Luhur Supriyohadi, Bagus Dwi Arianto, dan Syahrul Anwar.
Jaksa KPK Agung Nugroho Santoso mengatakan, para terdakwa akan dihadirkan dalam sidang secara langsung di hadapan majelis hakim. "Persidangan dengan terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) bersama dengan 14 orang terdakwa lainnya, akan dilaksanakan 1 Agustus 2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Agung dalam keterangan resminya.
Dalam kasus pungli ini, KPK menetapkan 15 orang tersangka. Para tersangka itu terdiri atas Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK. Skandal pungli di Rutan KPK ini terjadi sejak 2019. Besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp 6,3 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.