TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara Kuntu Daud alias KD, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin, 12 Agustus 2024 untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Dalam kasus ini, AGK diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain menerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
“Benar, saksi atas nama KD hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka pemberian keterangan sebagai saksi untuk perkara dugaan TPK/TPPU di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, melalui pesan tertulis, Senin.
Ini merupakan panggilan kedua untuk Kuntu Daud. Dia sebelumnya tak hadir ketika dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu lalu, 7 Agustus 2024. Saat ini, Kuntu masih menjalani pemeriksaan, sehingga KPK belum bisa merinci materi yang akan dikulik dari keterangan ketua DPRD Maluku Utara itu.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan tujuan pemeriksaan Anggota DPRD Maluku Utara dalam kasus korupsi Abdul Gani Kasuba. Menurut dia, pemeriksaan anggota dewan dilakukan untuk mengetahui proses persetujuan anggaran, rekomendasi, serta sejumlah izin usaha di proyek di Maluku Utara yang diduga berbau rasuah.
"Proses-proses di legislatif tentang penentuan jumlah anggaran di banggarnya untuk proyek-proyek yang ada di provinsi. Tentu kami dalami. Nah, kalau yang ini memang lebih banyak kepada proses penerbitan rekomendasi terkait dengan izin, tetapi tentunya kami akan dalami," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. AGK ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemprov Maluku Utara pada 20 Desember 2023.
Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU itu adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
Pilihan Editor: Alasan Keluarga Prada Josua Ingin Lapor Mabes Polri Soal Dugaan Pembunuhan Berencana