Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Jakarta: Pendemo Sudah Dipulangkan, Tapi Barangnya Pada Hilang

image-gnews
Petugas kepolisian menangkap seorang massa aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Petugas kepolisian menangkap seorang massa aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengklaim telah memulangkan ratusan pendemo yang ditangkap imbas aksi tolak RUU Pilkada atau aksi Kawal Putusan MK. Jumlah yang dipulangkan sebanyak 112 dari 301 orang yang ditangkap di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan pembebasan demonstran itu dilakukan Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 23 Agustus 2024. “Di data kami ada 39 orang, semuanya sudah dibebaskan,” kata Fadhil dikonfirmasi Tempo, Ahad, 25 Agustus 2024.

Fadhil mengatakan, saat ini kondisi para demonstran itu berangsur pulih meski saat ditahan mengalami kekerasan fisik, hingga kekerasan psikis, dan verbal. Namun, kata Fadhil, hampir dari semua demonstran yang ditangkap itu mengaku kehilangan barang bawaannya mulai dari ponsel, laptop, jaket, tas, hingga dompet. Barang-barang itu disita polisi dengan dalih disita. “Sedang kami data barang yang diambil polisi dengan dalih disita,” kata Fadhil.

Selain kehilangan barang bawaannya, kata Fadhil, demonstran yang ditahan yang umumnya berasal dari kalangan mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum itu juga harus menanggung sendiri biaya pengobatan rumah sakitnya.  “Minggu ini kami umumkan soal kelakuan-kelakuan polisi ini,” kata Fadhil.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah memulangkan sebanyak 112 dari 301 demonstran yang ditahan imbas kericuhan pada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Kamis 22 Agustus 2024 lalu.

Sisanya masih dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait aksi-aksi yang berpotensi melanggar hukum. ”Pendalaman terhadap dugaan-dugaan peristiwa yang terjadi. Dugaan peristiwa perusakan, dugaan peristiwa tidak mengindahkan perintah petugas secara sah, tiga kali, juga dugaan peristiwa kekerasan terhadap petugas. Ini yang dilakukan pendalaman," ucap Ade dilansir dari Antara, Jumat, 23 Agustus 2024.

Total demonstran yang dibebaskan itu di antaranya dari Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 105 orang, dari Polres Metro Jakarta Timur 143 orang dan tiga orang dari Polres Metro Jakarta Pusat.

"Untuk di Polda tujuh yang sudah dipulangkan dari 50 demonstran. Tujuh itu enam anak di bawah umur dan satu wanita. Berarti 43 masih dilakukan pendalaman," kata Ade.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polda Metro Jaya tetapkan 19 orang tersangka dalam kericuhan di DPR

Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 19 orang sebagai tersangka dari 50 orang demonstran yang ditahan dalam kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR, pada Kamis

"Dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Keamanan negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 diantaranya sebagai tersangka, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Ade Ary menjelaskan satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yaitu merusak pagar DPR bagian depan. "Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barbuk, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara, " ucapnya.

Kemudian 18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas dipersangkakan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Pasal 214 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dan atau Pasal 218 KUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

"Semuanya 50 demonstran telah dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan. Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti," kata Ade Ary.

Pilihan Editor: Bawaslu Minta Dharma Pongrekun - Kun Wardana Penuhi Panggilan, 2 Kali Mangkir Kasus Dugaan Pencatutan KTP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

7 jam lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu


TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

8 jam lalu

Massa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia Jawa Barat menembakkan kembang api ke arah polisi saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat 23 Agustus 2024. Aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dalam pilkada serta tolak RUU Pilkada tersebut berakhir dengan gesekan antara mahasiswa dan polisi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

TAUD menyatakan berhasil mengidentifikasi 254 korban kekerasan fisik yang dilakukan aparat saat demonstrasi Kawal Putusan MK.


Anak Jatuh dari Apartemen di Tangerang, Polisi: Korban Ditinggal dan Dikunci Sendirian dalam Kamar

20 jam lalu

Ilustrasi anak meninggal, theage.com.au
Anak Jatuh dari Apartemen di Tangerang, Polisi: Korban Ditinggal dan Dikunci Sendirian dalam Kamar

Seorang anak tewas setelah jatuh dari apartemen saat ditinggal ayahnya yang hendak menjemput istri pulang kerja di Tangerang.


Polda Metro Jaya Usut Laporan Stafsus Arsjad Rasjid soal Dugaan Pengeroyokan

1 hari lalu

Suasana memanas ketika kelompok pendukung Arsjad Rasjid berhadapan dengan sejumlah preman yang dikerahkan oleh Anindya Bakrie, di Menara Kadin, Senin, 16 September 2024. Istimewa
Polda Metro Jaya Usut Laporan Stafsus Arsjad Rasjid soal Dugaan Pengeroyokan

Staf Khusus Arsjad Rasjid melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi di Menara Kadin, Jakarta Selatan.


Polisi Pastikan Bos Brandoville Studios Cherry Lai Berada di Luar Negeri

1 hari lalu

Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta mengecek kantor perusahaan animasi Brandoville Studios di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polisi Pastikan Bos Brandoville Studios Cherry Lai Berada di Luar Negeri

Polda Metro Jaya sebut Bos Brandoville Studios Cherry Lay bertolak ke luar negeri sejak 29 Agustus 2024.


Perkuat Laporan, Nikita Mirzani Bawa 4 Saksi di Pemeriksaan Kasus Vadel Badjideh

2 hari lalu

Nikita Mirzani bersama Kuasa Hukumnya Fahmi Bachmid saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Perkuat Laporan, Nikita Mirzani Bawa 4 Saksi di Pemeriksaan Kasus Vadel Badjideh

Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan Nikita Mirzani membawa empat orang saksi untuk perkuat laporan, Inisialnya C, Y, M, dan D.


Polres Metro Jakarta Pusat Benarkan Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Korban Kekerasan di Lingkungan Brandoville Studios

2 hari lalu

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat menyampaikan lanjutan penyelidikan kasus kekerasan di lingkungan Brandoville Studios di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polres Metro Jakarta Pusat Benarkan Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Korban Kekerasan di Lingkungan Brandoville Studios

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus membenarkan ada ancaman pembunuhan terhadap korban kekerasan di lingkungan Brandoville Studios.


Polres Metro Jakarta Pusat Akui Kesulitan Menyelidiki Kasus Brandoville Studios

2 hari lalu

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat menyampaikan lanjutan penyelidikan kasus kekerasan di lingkungan Brandoville Studios di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polres Metro Jakarta Pusat Akui Kesulitan Menyelidiki Kasus Brandoville Studios

Perusahaan animasi Brandoville Studios itu telah berhenti beroperasi sejak Juli 2024 lalu.


KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

2 hari lalu

Cherry Lai dan Ken Lai. X/cherrylai2020
KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

Keberadaan Kwan Cherry Lai, 41 tahun, Warga Negara Cina Komisaris perusahaan animasi Brandoville Studios disangsikan masih di Indonesia.


Percobaan Pencurian Mobil di Duren Sawit, Lansia Terseret 3 Meter Saat Hendak Mempertahankan Kendaraan

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Percobaan Pencurian Mobil di Duren Sawit, Lansia Terseret 3 Meter Saat Hendak Mempertahankan Kendaraan

Warga sekitar yang melihat lansia itu terseret langsung meneriaki APS sebagai maling dan meringkus pelaku pencurian mobil itu.