Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman pada 19 April 2024 menyebut, SKTT yang diselenggarakan Pemkab Langkat mal administrasi. Ombudsman merekomendasikan hasilnya dibatalkan. "Yang diakui nilai CAT-nya, kami minta Pemkab Langkat berkoordinasi dengan Menpan BKN dan Mendikbud terkait pelaksanaan tindakan korektif kami," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut James Panggabean.
James menyatakan SKTT itu dinilai maladministrasi karena Pemkab Langkat mengajukan ke Kemendikbud Ristek pada 26 Oktober 2023 atau saat proses seleksi telah berlangsung. Saat mengusulkan, Pemkab Langkat juga tidak menyertakan usulan, pedoman atau petunjuk teknis pelaksanaan.
Hal itu tidak sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023. James menjelaskan, tindakan korektif sudah disampaikan ke Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy pada 23 April 2024.
Dia memastikan kalau SKTT cacat prosedur. Kata dia, permohonan pengajuan SKTT awalnya melalui surat dari Bupati Langkat ke Kemendikbud Ristek, anehnya Kemendikbud Ristek menyetujui permohonan padahal proses pengajuan setelah ujian CAT berlangsung. "Kementerian memberikan aplikasi penilaian SKTT untuk diakses Pemda, ini kan amburadul. SKTT berdasarkan peraturan Menpan RB tidak wajib. Pelaksanaan seleksi SKTT semakin amburadul karena tidak pernah disosialisasikan," kata dia.
Soal maladministrasi ini, Togar Lubis mengaku belum melihat LAHP Ombudsman. Menurutnya, indikator penilaian SKTT berbeda dengan CAT. Parameter penilain SKTT yang dilakukan Pemkab Langkat berdasarkan seberapa besar pengabdian guru honorer selama mengajar. Penilaian dilakukan kepala sekolah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). "Ada guru di desa terpencil namanya Desa Jaring Halus. Setiap mengajar, dia mendayung sampan. Sudah 15 tahun dia jadi guru, karena SKTT makanya lulus," ujar Togar.
Disinggung ada peserta yang tidak lolos padahal nilai CAT-nya peringkat satu di kelompok seleksi, Togar bilang, kecurangan bisa-bisa saja terjadi. Termasuk kecurangan yang diduga melibatkan pejabat di Pemkab Langkat. Penggugat harus membuktikannya secara pidana, bukan meminta hasil seleksi dibatalkan. Dia meyakini banyak guru honorer yang lulus dengan cara murni. "Makanya dari awal kami bilang, buktikan aja di mana curangnya, adukan. Tapi jangan minta seleksi PPPK dibatalkan," katanya.
Mantan Pelaksana tugas Bupati Langkat Syah Afandin tak mau berkomentar soal dugaan kecurangan ini. Alasannya, dia tak lagi menjabat dan kasus ini sudah ditangani Polda Sumut. "Saya sudah tidak menjabat lagi, jadi ngak etis mengomentari," ucapnya.
Namun menurutnya, ujian SKTT tidak melanggar aturan. Sesuai dengan Keputusan Kemendikbud Ristek Nomor 298/M/2023. Disinggung pelaksanaannya dinilai maladministrasi, dia mengaku tidak mengetahui hal tersebut. "Aku tidak paham sampai di situ, ya... Boleh dicek sama kepala dinasnya," kata pria yang biasa dipanggil Ondim ini.
Inspektorat Jenderal Pemkab Langkat, Hermansyah, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti LAHP Ombudsman itu dengan meminta rekomendasi ke pihak terkait dan berkonsultasi ke kementerian. Namun dia tidak mendetailkan bagaimana hasilnya.
Polda Sumut belum memanggil Ondim untuk diperiksa. Alasannya, pemanggilan tergantung hasil pemeriksaan tersangka dan bukti-bukti. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi menyatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa mengambil tindakan. "Berikan ruang penyidik melakukan penyelidikan untuk menghasilkan hasil yang maksimal, kami tidak ingin terburu-buru menetapkan pelaku lain jika keyakinan penyidik dan dua alat bukti lemah," ujarnya, Sabtu, 14 September 2024.
Selanjutnya, Rekomendasi Komnas HAM diabaikan