Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
Iklan

Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman pada 19 April 2024 menyebut, SKTT yang diselenggarakan Pemkab Langkat mal administrasi. Ombudsman merekomendasikan hasilnya dibatalkan. "Yang diakui nilai CAT-nya, kami minta Pemkab Langkat berkoordinasi dengan Menpan BKN dan Mendikbud terkait pelaksanaan tindakan korektif kami," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut James Panggabean.  

James menyatakan SKTT itu dinilai maladministrasi karena Pemkab Langkat mengajukan ke Kemendikbud Ristek pada 26 Oktober 2023 atau saat proses seleksi telah berlangsung. Saat mengusulkan, Pemkab Langkat juga tidak menyertakan usulan, pedoman atau petunjuk teknis pelaksanaan. 

Hal itu tidak sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023. James menjelaskan, tindakan korektif sudah disampaikan ke Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy pada 23 April 2024. 
Dia memastikan kalau SKTT cacat prosedur. Kata dia, permohonan pengajuan SKTT awalnya melalui surat dari Bupati Langkat ke Kemendikbud Ristek, anehnya Kemendikbud Ristek menyetujui permohonan padahal proses pengajuan setelah ujian CAT berlangsung.  "Kementerian memberikan aplikasi penilaian SKTT untuk diakses Pemda, ini kan amburadul. SKTT berdasarkan peraturan Menpan RB tidak wajib. Pelaksanaan seleksi SKTT semakin amburadul karena tidak pernah disosialisasikan," kata dia.

Soal maladministrasi ini, Togar Lubis mengaku belum melihat LAHP Ombudsman. Menurutnya, indikator penilaian SKTT berbeda dengan CAT. Parameter penilain SKTT yang dilakukan Pemkab Langkat berdasarkan seberapa besar pengabdian guru honorer selama mengajar. Penilaian dilakukan kepala sekolah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). "Ada guru di desa terpencil namanya Desa Jaring Halus. Setiap mengajar, dia mendayung sampan. Sudah 15 tahun dia jadi guru, karena SKTT makanya lulus," ujar Togar.

Disinggung ada peserta yang tidak lolos padahal nilai CAT-nya peringkat satu di kelompok seleksi, Togar bilang, kecurangan bisa-bisa saja terjadi. Termasuk kecurangan yang diduga melibatkan pejabat di Pemkab Langkat. Penggugat harus membuktikannya secara pidana, bukan meminta hasil seleksi dibatalkan. Dia meyakini banyak guru honorer yang lulus dengan cara murni. "Makanya dari awal kami bilang, buktikan aja di mana curangnya, adukan. Tapi jangan minta seleksi PPPK dibatalkan," katanya.

Mantan Pelaksana tugas Bupati Langkat Syah Afandin tak mau berkomentar soal dugaan kecurangan ini. Alasannya, dia tak lagi menjabat dan kasus ini sudah ditangani Polda Sumut. "Saya sudah tidak menjabat lagi, jadi ngak etis mengomentari," ucapnya.

Namun menurutnya, ujian SKTT tidak melanggar aturan. Sesuai dengan Keputusan Kemendikbud Ristek Nomor 298/M/2023. Disinggung pelaksanaannya dinilai maladministrasi, dia mengaku tidak mengetahui hal tersebut. "Aku tidak paham sampai di situ, ya... Boleh dicek sama kepala dinasnya," kata pria yang biasa dipanggil Ondim ini.                  

Inspektorat Jenderal Pemkab Langkat, Hermansyah, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti LAHP Ombudsman itu dengan meminta rekomendasi ke pihak terkait dan berkonsultasi ke kementerian. Namun dia tidak mendetailkan bagaimana hasilnya.

Polda Sumut belum memanggil Ondim untuk diperiksa. Alasannya, pemanggilan tergantung hasil pemeriksaan tersangka dan bukti-bukti. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi menyatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa mengambil tindakan. "Berikan ruang penyidik melakukan penyelidikan untuk menghasilkan hasil yang maksimal, kami tidak ingin terburu-buru menetapkan pelaku lain jika keyakinan penyidik dan dua alat bukti lemah," ujarnya, Sabtu, 14 September 2024. 

Selanjutnya, Rekomendasi Komnas HAM diabaikan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

3 jam lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu


5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

12 jam lalu

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. ANTARA/HO-Humas Polda Sumut
5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Polda Sumut mengatakan tidak ada keharusan untuk menahan lima tersangka korupsi seleksi PPPK.


Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

23 jam lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menunjukkan Peta Guna Lahan Otorita IKN yang bakal digunakan pemerintah dalam presentasi kepada calon investor IKN, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.


Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

1 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

Dari total 1.227 kasus yang diterima Komnas HAM, sebanyak 350 di antaranya melibatkan Polri.


11 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Hak Keuangan hingga Batas Usia Pensiun

1 hari lalu

Ilustrasi CPNS. Dok.TEMPO/Muhammad Hidayat
11 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Hak Keuangan hingga Batas Usia Pensiun

PNS dan PPPK adalah pegawai ASN yang memiliki perbedaan dari berbagai aspek


Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

2 hari lalu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.


Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

2 hari lalu

Sejumlah aktivis peduli lingkungan menggelar aksi Save Soil atau menyelamatkan tanah saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 9 Juni 2024. Dalam aksi tersebut, Raline Shah mengajak masyarakat untuk menyelamatkan tanah dengan memberikan naungan pepohonan serta memperkaya kandungan tanah dari sampah tanaman dan kotoran hewan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.


Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

7 hari lalu

Viral garuda biru
Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.


Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

7 hari lalu

Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021 di Gedung Serba Guna Kaliwates, Jember, Jawa Timur, Selasa 14 September 2021. Tes SKD CPNS tersebut diikuti 3.342 peserta untuk mengisi formasi 634 jabatan di Pemkab Jember. ANTARA FOTO/Seno
Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

Pendaftaran CPNS 2024 telah ditutup, beberapa instansi masih kekurangan pendaftar. Dengan kata lain persaingan lebih sedikit.


Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

9 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.