Selain Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan seleksi PPPK Langkat melanggar HAM. Hal ini tertuang dalam surat Komnas HAM Nomor 567/PM/R/VII/2024 29 Juli 2024. Beberapa poin pelanggaran seperti kegiatan SKTT tidak transparan, Panselda tidak berkompeten dan memahami penilaian SKTT.
Komnas HAM juga merekomendasikan Menristekdikti Nadiem Makarim dan Menpan RB Azwar Anas mengevaluasi pelaksanaan seleksi SKTT PPPK di Kabupaten Langkat dan menjamin peristiwa yang sama tidak terulang. Rekomendasi juga disampaikan ke Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Medan dengan menunda kelulusan. Pemkab Langkat tidak mengindahkan rekomendasi tersebut, pada Kamis, 5 September 2024, mereka melantik ke-799 guru yang lulus seleksi PPPK Langkat.
Faisal Hasrimy saat dikonfirmasi lewat telepon seluler belum menjawab pertanyaan yang dilayangkan. Sedangkan Kadis Kominfo Langkat Wahyudiarto membenarkan pelantikan tersebut. Kata telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. "Surat rekomendasi pelantikan PPPK yang lulus, cuma saya kurang tahu pasti, dari Menpan RB atau BKN," kata Wahyu, Sabtu, 14 September 2024.
Gugatan ke PTUN Medan
Gugatan ke PTUN
Pelantikan 799 guru itu membuat aliansi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Irwansyah menyatakan pihaknya meminta PTUN membatalkan surat keputusan pelantikan tersebut. Gugatan ini didukung oleh delapan pakar hukum dari berbagai universitas di Sumut. Mereka Mereka mendatangi PTUN Medan pada Kamis pekan lalu, 12 September menyerahkan delapan map berisi amicus curiae atau sahabat peradilan yang berisi pandangan hukum soal gugatan guru.
Guru Besar Universitas Dharmawangsa, Prof Kusbianto, yang menjadi salah satu peserta berharap apa yang mereka sampaikan bisa menjadi masukan bagi hakim untuk mengambil keputusan seadil-adilnya. Dia mengaku ikut terpanggil membela karena resah menyaksikan perjuangan para guru. "Sudah banyak jalur di luar pengadilan mereka tempuh tapi kurang mendapat tanggapan yang tegas dan jelas, inilah yang menjadi keresahan kami," kata Kusbianto.
Menurutnya, PTUN harus dijadikan saluran hukum yang mampu memenuhi rasa keadilan. Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa, Azmiati Zuliah menyebut kesimpulan amicus curiae adalah meminta hakim mengabulkan gugatan para guru. "Secara hukum yang benar, PTUN Medan harus mengembalikan apa yang menjadi hak penggugat," katanya.
Mendapat dukungan dari para ahli hukum, bagi Irwansyah dan kawan-kawannya bak hujan di kemarau panjang. Dia berharap keadilan akan memihak kepada para guru honorer. Pasalnya, gugatan mereka akan diputuskan PTUN Medan pada 26 September 2024.
"Semoga keadilan masih ada di negeri ini," kata dia. "Masih ada aktor intelektual yang belum ditangkap. Kami berharap gugatan para guru honorer dikabulkan hakim PTUN Medan supaya kecurangan kalah oleh keadilan. Semoga."
Catatan redaksi: Artikel ini merupakan liputan yang dilakukan KJI Sumut dengan TEMPO sebagai salah satunya anggotanya, serta sejumlah organisasi masyarat sipil yaitu SAHdAR dan ICW.