TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Kabawas MA) Sugiyanto mengungkapkan perkembangan teranyar pengusutan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Sebelumnya, anak eks anggota DPR Edward Tannur itu didakwa menganiaya dan membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti pada 2023.
"Hari ini tim pemeriksa Bawas sudah turun ke Surabaya untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak pelapor dan pihak-pihak terkait serta para terlapor," kata Sugiyanto kepada Tempo pada Senin, 12 Agustus 2024.
Adapun pelapor adalah keluarga Dini Sera Afrianti. Sedangkan terlapor adalah tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus ini. Mereka adalah hakim ketua Erintuah Damanik, serta anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo.
"(Pemeriksaan ini) untuk memastikan apakah benar ada dugaan pelanggaran KEPPH (kode etik dan pedoman perilaku hakim) dalam proses penjatuhan putusan dalam kasus Ronald Tannur atau tidak," kata Sugiyanto.
Sejak pekan lalu, ujarnya, Bawas MA sudah mulai bekerja memeriksa materi pengaduan pelapor. Ini dimulai dengan proses penelaahan dan pengumpulan bahan-bahan, termasuk menjalin komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya pengacara keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura, menuturkan kekecewaannya terhadap Bawas MA. "Yang ke Bawas itu sangat mengecewakan ya," ujarnya saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Dimas mengatakan, pada saat KY sudah bergerak melakukan pemeriksaan terhadap hakim perkara Ronald Tannur, dia belum terupdate sama sekali mengenai tindak lanjut dari Bawas MA. Ia menilai Bawas MA tidak merespons laporan keluarga Dini Sera Afrianti dengan cepat. "Ini menunjukkan ya beginilah sulitnya orang miskin, orang yang ndak punya untuk mencari keadilan di negeri ini," tutur Dimas.
Pilihan Editor: KPK Hentikan Kasus Surya Darmadi di Perkara Suap Alih Fungsi Hutan, Tak Cukup Bukti