TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dengan terdakwa hakim agung non aktif Gazalba Saleh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi pada sidang Kamis, 8 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saksi-saksi yang dihadirkan oleh KPK adalah sebagai berikut :
1. Angga Fariansah (karyawan swasta);
2. Pipin Arifin (karyawan swasta);
3. Melvin Indriyani Suhendra (karyawan swasta Ultima Glass);
4. Tunggul Nirboyo (Notaris PPAT), dan;
5. Fify Mulyani (Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu).
Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 62,8 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu penerimaan tersebut adalah Rp 650 juta yang diduga diterima bersama-sama pengacara Ahmad Riyadh di Wonokromo, Surabaya. Gazalba juga didakwa melakukan TPPU dari uang gratifikasi tersebut.
Menurut jaksa, Gazalba menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta sebagai bagian dari gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad. Selanjutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang tersebut diterima bersama advokat Neshawaty Arsjad.
Lebih lanjut, jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar, dan Rp 9.429.600.000 atau Rp 9,4 miliar pada periode 2020-2022. Total gratifikasi yang diterima mencapai sekitar Rp 62 miliar.
Jaksa juga mengungkap bahwa Gazalba Saleh menyamarkan uang gratifikasi tersebut dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Di antaranya, membeli mobil Alphard, menukarnya ke valuta asing, membeli tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas, serta melunasi KPR teman dekatnya. Total TPPU yang dilakukan mencapai sekitar Rp 24 miliar.
Pilihan Editor: Gazalba Saleh Beli Vila di Bogor Rp 2 Miliar Lebih Tunai